Pages

Subscribe:

Pengantar

Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.

Selasa, 03 Mei 2016

HUKUM BISNIS : CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA/KONTRAK




PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
JULIA
DENGAN
Dr. ABDUL RASYID SALIMAN, S.H., M.M.
TENTANG
PEMBERIAN PINJAMAN MODAL BISNIS
 PROPERTI








BALUN IJUK, 30 MARET 2016





SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Tentang Pemberian Pinjaman Modal Bisnis Properti

Pada hari ini, Rabu, tanggal 30, bulan Maret, tahun 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.   Nama                          : Julia, S.E
No. KTP                     : 1904044112950002
Alamat                        : Jl. Raya Merdeka RT 005/RW 002 Desa Celuak
Telepon                      : 0877 9765 5295
Dalam hal ini bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.   Nama                          : Dr. Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M.
No. KTP                     : 30547689005643
Alamat                        : Jl. Ahmad Yani No. 69, Pangkalpinang
Telepon                      : 0819 9876 8778
Dalam hal ini bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dalam hal pemberian pinjaman modal bisnis properti pengadaan dan penjualan rumah tinggal dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam 17 pasal sebagai berikut:

PASAL 1
LINGKUP PROYEK
Pekerjaan         :    Pengadaan dan Penjualan Rumah Tinggal.
Rincian            :  Tipe 42, 2 (dua) kamar tidur, 1 (satu) ruang tamu, (satu) 1                          kamar mandi sebanyak 20 (dua puluh unit) dengan harga Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) per unit.
Lokasi             :    Selindung Baru, Pangkalpinang.

PASAL 2
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah perjanjian ini ditandatangani, dan perhitungan nilai kerjasama ini ditargetkan selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan 30 Maret 2017. Jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan masih ada kavling yang belum terjual, maka kerjasama dapat dilanjutkan dengan kesepakatan yang sama atau pihak kedua berkewajiban membayarkan harga tanah kavling dengan harga kenaikan 20 % sesuai dengan luasan tanah yang tertera di dalam sertifikat kavling tersebut dari nilai awal kerjasama kepada Pihak Pertama.

PASAL 3
TUGAS PIHAK KEDUA
Sesuai dengan cakupan pekerjaan, pengelola melaksanakan, menyelesaikan atas seluruh rangkaian pekerjaan yang diperlukan antara lain :
1.                  Merencanakan, mengurus perizinan, membangun, melaksanakan pengawasan/supervisi bangunan, memasarkan dan mengurus penjualan/menerima uang dan menandatangani surat - surat penjualan yang diperlukan.
2.                  Memberikan informasi yang diperlukan dan melaksanakan komunikasi dengan baik kepada pemilik modal tanah, yaitu Pihak Pertama.
3.                  Membuat laporan pertanggung jawaban atas penjualan rumah setiap bulan dan mempertanggung jawab­kan kepada pemilik modal tanah dengan mengembalikan modal tanah dan perolehan laba proyek sesuai dengan perhitungan laba proyek dengan dasar jumlah minimal sesuai dengan yang telah disepakati. (Sesuai lampiran atas Analisa Study Kelayakan).




PASAL 4
TUGAS PIHAK PERTAMA
1.                  Menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi objek perjanjian kepada Pihak Kedua yang disimpan oleh Notaris yang ditunjuk.
2.                  Memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk memecah tanah dan menjualnya kepada konsumen.
3.                  Berkewajiban membalik nama sertifikat kavling rumah yang terjual kepada Konsumen apabila Pihak Kedua telah memenuhi segala kewajiban pembayaran tanah kepada Pihak Pertama sesuai dengan luasan yang terjual.

PASAL 5
KETENTUAN UMUM
1.                  Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal bisnis untuk jenis usaha bisnis properti.
2.                  Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3.
3.                  Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan setelah perjanjian ini disepakati dan ditandatangani, sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 5 ayat 2.
4.                  Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2.
5.                  Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan 4.


PASAL 6
MODAL KERJA
1.                  Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, terdiri atas Modal Tanah dan Modal Bangunan :
2.                  Modal Kerja berupa tanah seluas 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) terdiri dari 20 (dua puluh) kavling bidang tanah dengan nilai yang disepakati dengan harga adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per m2 sehingga total modal seluruhnya senilai Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang disediakan Pihak Pertama.
3.                  Modal kerja berupa Modal Bangunan yaitu modal yang diperlukan untuk mengelola proyek berupa biaya perencanaan, perizinan, supervisi dan pelaksanaan konstruksi, overhead proyek, pemasaran dan penjualan dengan total modal senilai Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) disediakan Pihak Pertama. 

PASAL 7
MODAL USAHA
1.                  Besar total uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 ditambah dengan harga per unit rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  adalah sebesar Rp 1.920.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah).
2.                  Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Pangkalpinang a.n Dr. Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M.

PASAL 8
KEUNTUNGAN
1.                  Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit) senilai Rp 1.680.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) senilai Rp 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
2.                  Presentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 48% dari Nett Profit.
3.         Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama maksimal tanggal 20 (dua puluh) tiap bulannya.
4.         Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada pihak Kedua.

PASAL 9
KERUGIAN
1.         Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2.         Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.

PASAL 10
MASA BERLAKU
1.         Masa berlaku yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2.         Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.


PASAL 11
JAMINAN
1.                  Pihak kedua memberikan sertifikat hak milik berupa sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Padang Baru RT 006/RW 007, Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi).
2.                  Pihak pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan  sebagaimana disebutkan ayat 1 kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.

PASAL 12
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
1.                  Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 24 (dua puluh empat) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
2.                  Apabila Pihak Pertama sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp 1.920.000.000,-  (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiahper hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.


PASAL 13
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam Pasal 2 pada tanggal 30 Maret tahun 2017. Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

PASAL 14
PINALTY
1.                  Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
2.                  Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Pinalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.

PASAL 15
AHLI WARIS
1.                  Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
2.                  Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.

PASAL 16
LAIN-LAIN

Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.

PASAL 17
STATUS HUKUM
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di                   : Balun Ijuk
Pada tanggal             : 30 Maret 2016

PIHAK KEDUA                                                         PIHAK PERTAMA




Dr. Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M.                  Julia

2 komentar:

SmallKey mengatakan...

Terima kasih banyak atas pengalamannya dishare di sini.

Nurul Fajar mengatakan...

Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

Posting Komentar