PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
JULIA
DENGAN
Dr. ABDUL RASYID SALIMAN, S.H., M.M.
TENTANG
PEMBERIAN PINJAMAN MODAL BISNIS
PROPERTI
BALUN IJUK, 30 MARET 2016
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Tentang Pemberian Pinjaman Modal Bisnis
Properti
Pada hari
ini, Rabu, tanggal 30, bulan Maret, tahun 2016, kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama
: Julia, S.E
No.
KTP : 1904044112950002
Alamat : Jl. Raya Merdeka RT 005/RW 002 Desa
Celuak
Telepon
: 0877 9765 5295
Dalam hal ini bertindak selaku atas nama diri sendiri,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama
: Dr. Abdul Rasyid Saliman, S.H.,
M.M.
No.
KTP
: 30547689005643
Alamat
: Jl. Ahmad Yani No. 69,
Pangkalpinang
Telepon
: 0819 9876 8778
Dalam hal
ini bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) dalam hal
pemberian pinjaman modal bisnis properti pengadaan dan penjualan rumah tinggal dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur
dalam 17 pasal sebagai berikut:
PASAL 1
LINGKUP PROYEK
Pekerjaan :
Pengadaan dan Penjualan Rumah Tinggal.
Rincian :
Tipe 42, 2 (dua) kamar tidur, 1 (satu) ruang tamu, (satu) 1 kamar mandi sebanyak 20
(dua puluh unit) dengan harga Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta
rupiah) per unit.
Lokasi :
Selindung Baru, Pangkalpinang.
PASAL 2
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dimulai setelah perjanjian ini ditandatangani, dan perhitungan nilai kerjasama
ini ditargetkan selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal 30 Maret 2016 sampai
dengan 30 Maret 2017. Jika dalam
waktu 12 (dua belas) bulan masih ada kavling yang belum terjual, maka kerjasama
dapat dilanjutkan dengan kesepakatan yang sama atau pihak kedua berkewajiban
membayarkan harga tanah kavling dengan harga kenaikan 20 % sesuai dengan luasan
tanah yang tertera di dalam sertifikat kavling tersebut dari nilai awal
kerjasama kepada Pihak Pertama.
PASAL 3
TUGAS PIHAK KEDUA
Sesuai dengan cakupan pekerjaan,
pengelola melaksanakan, menyelesaikan atas seluruh rangkaian pekerjaan yang
diperlukan antara lain :
1.
Merencanakan,
mengurus perizinan, membangun, melaksanakan pengawasan/supervisi bangunan, memasarkan
dan mengurus penjualan/menerima uang dan menandatangani surat - surat penjualan
yang diperlukan.
2.
Memberikan
informasi yang diperlukan dan melaksanakan komunikasi dengan baik kepada
pemilik modal tanah, yaitu Pihak Pertama.
3.
Membuat
laporan pertanggung jawaban atas penjualan rumah setiap bulan dan mempertanggung jawabkan kepada pemilik modal
tanah dengan mengembalikan modal tanah dan perolehan laba proyek sesuai dengan
perhitungan laba proyek dengan dasar jumlah minimal sesuai dengan yang telah
disepakati. (Sesuai
lampiran atas Analisa Study Kelayakan).
PASAL 4
TUGAS PIHAK PERTAMA
1.
Menyerahkan
sertifikat tanah yang menjadi objek perjanjian kepada Pihak Kedua yang disimpan
oleh Notaris yang ditunjuk.
2.
Memberi
kuasa kepada Pihak Kedua untuk memecah tanah dan menjualnya kepada konsumen.
3.
Berkewajiban membalik nama sertifikat kavling rumah
yang terjual kepada Konsumen apabila Pihak Kedua telah memenuhi segala
kewajiban pembayaran tanah kepada Pihak Pertama sesuai dengan luasan yang
terjual.
PASAL 5
KETENTUAN UMUM
1.
Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan
sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal
bisnis untuk jenis usaha bisnis properti.
2.
Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama
bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat
1, 2, dan 3.
3.
Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari
Pihak Pertama yang diserahkan setelah perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani, sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 5 ayat 2.
4.
Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil
usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat 2.
5.
Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini,
baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 dan 4.
PASAL 6
MODAL KERJA
1.
Modal
Kerja adalah modal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, terdiri atas
Modal Tanah dan Modal Bangunan :
2.
Modal
Kerja berupa tanah seluas 1.600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) terdiri
dari 20 (dua puluh) kavling bidang tanah dengan nilai yang disepakati dengan harga
adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per m2 sehingga total
modal seluruhnya senilai Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)
yang disediakan Pihak Pertama.
3.
Modal
kerja berupa Modal Bangunan yaitu modal yang diperlukan untuk mengelola proyek
berupa biaya perencanaan, perizinan, supervisi dan pelaksanaan konstruksi,
overhead proyek, pemasaran dan penjualan dengan total modal senilai Rp 1.600.000.000,-
(satu milyar enam ratus juta rupiah) disediakan Pihak Pertama.
PASAL 7
MODAL USAHA
1.
Besar total uang modal usaha, sebagaimana disebut pada
Pasal 4 ayat 2 dan 3 ditambah dengan harga per unit rumah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 1.920.000.000,- (satu milyar sembilan
ratus dua puluh juta
rupiah).
2.
Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang
Pangkalpinang a.n Dr. Abdul
Rasyid Saliman, S.H., M.M.
PASAL 8
KEUNTUNGAN
1.
Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett
Profit) senilai Rp 1.680.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh
juta rupiah) berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash
Profit) senilai Rp 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah).
2.
Presentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 48% dari Nett Profit.
3. Profit tersebut akan dibayarkan oleh
Pihak Pertama maksimal tanggal 20 (dua
puluh) tiap bulannya.
4. Profit
tersebut dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah
ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada
pihak Kedua.
PASAL 9
KERUGIAN
1. Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan
oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua ditanggung oleh kedua belah pihak
dengan ketentuan, Pihak Pertama akan menerima pengembalian modal setelah
dikurangi setengah dari jumlah kerugian yang diderita.
2. Jika terjadi
kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama
berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.
PASAL 10
MASA BERLAKU
1. Masa berlaku yang
tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2. Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat
diperpanjang waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau ditambahkan
nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum
Kontrak.
PASAL 11
JAMINAN
1.
Pihak kedua
memberikan sertifikat hak milik berupa sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Padang
Baru RT 006/RW 007, Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah
seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter
persegi).
2.
Pihak
pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana
disebutkan ayat 1 kepada
Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan modal usaha.
PASAL 12
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
1.
Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi
kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 selama 3 (tiga) hari
berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 24 (dua puluh empat) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama.
2.
Apabila Pihak Pertama sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari sejak ditagih
oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang
pokok investasi yaitu sebesar Rp 1.920.000.000,- (satu milyar sembilan
ratus dua puluh juta
rupiah) pada hari
tersebut ditambah dengan profit
bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi
tidak/belum dikembalikan dan profit belum
diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir
setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
PASAL 13
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak
Pertama berkewajiban mengembalikan modal usaha kepada
Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam Pasal 2 pada
tanggal 30 Maret tahun 2017. Apabila
sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak Pertama
dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua
kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
PASAL 14
PINALTY
1.
Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua
tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak,
kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
2.
Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau
seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama
mengenakan biaya Pinalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak
pihak.
PASAL 15
AHLI WARIS
1.
Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi
dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak
bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat
dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk
(secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
2.
Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami
halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam
kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak
ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan
dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis)
berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
PASAL 16
LAIN-LAIN
Bahwa
hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan
diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman
pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan
secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
PASAL 17
STATUS HUKUM
Bahwa segala
sesuatu yang berkaitan dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para
Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Demikian
Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada
bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan
Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak
manapun serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat
di
: Balun
Ijuk
Pada
tanggal : 30 Maret 2016
PIHAK
KEDUA PIHAK
PERTAMA
Dr. Abdul
Rasyid Saliman, S.H., M.M. Julia
2 komentar:
Terima kasih banyak atas pengalamannya dishare di sini.
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
Posting Komentar